SIAK, PARASRIAU.COM - Seorang warga Kecamatan Bungaraya inisial AU mengadukan adanya praktik money politik pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak dengan jumlah mencapai Rp32 juta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak.
Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri.
“Benar, kami telah menerima pengaduan dari seorang warga Bungaraya yang mengungkapkan adanya dugaan money politik dengan nominal Rp32 juta pada PSU Pilkada Siak," ujar Ahmad Dardiri, Senin 10 Maret 2025.
"Kami akan segera melakukan proses verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap aduan tersebut. Kami ucapkan terimakasih atas kesadaran masyarakat yang telah berani membuat laporan,” Imbuhnya.
Sementara itu AU yang ditemui usai membuat laporan, mengungkapkan bahwa ia melaporkan secara resmi timses Paslon 03 atas nama Jufrizal, yakni Koordinator Saksi Kabupaten pasangan incumben Alfedri-Husni, yang juga Direktur BUMD PT SS.
AU menyatakan ia menerima uang sebesar Rp32 juta dari Jufrizal secara berkala, dengan perintah untuk dibagikan ke masyarakat di sekitar TPS 3 Jayapura, lokasi PSU Pilkada Siak di Kecamatan Bungaraya. Namun uang itu belum dibagikannya dan karena dihantui rasa bersalah, AU pun awalnya berinisiatif mengembalikan uang itu pada Jufrizal.
"Saya sudah telpon, dia janji akan menemui. Tapi sudah sehari semalam ditambah sehari semalam lagi, Pak Jufrizal tidak ada iktikad baik menemui. Makanya saya akhirnya lapor Bawaslu saja," kata AU saat ditemui usai pelaporan di kantor Bawaslu Siak.
AU mengaku sebagian uang itu diterimanya langsung dalam bentuk cash dari Jufrizal."Diserahkan langsung ke saya untuk membela paslon 03. Tapi setelah pikir-pikir saya bukan tipe orang kayak gitu. Saya tidak bisa tidur. Kemarin itu sudah ada janji dengan Pak Juprizal, tapi dia mengingkarinya. Makanya saya langsung ke Bawaslu saja. Karena saya takut uang ini akan menjadi beban pikiran saya," ungkapnya.
Pada komunikasi terakhir dengan Jufrizal, AU sudah menyatakan tidak mau melanjutkan lagi kerja sebagai tim Paslon 03. Apalagi dengan adanya tugas diberikan sejumlah uang untuk diserakkan kepada calon pemilih di lokasi PSU.
"Saya bilang 'Bang juprizal maaf saya tidak melanjutkan jadi tim 03, dan terkait jasa yang diberikan Pak Juprizal kepada saya sebesar Rp32 juta akan saya kembalikan'. Lalu Pak
Juprizal mengatakan "Jangan lewat telfon ketemu saja besok karena situasi sedang gawat," cerita AU.
Saat ditanyakan siapakah yang dimaksud dengan nama Juprizal? AU membenarkan bahwa nama tersebut merujuk pada saksi Paslon 03 waktu ke MK.
"Iya Pak Juprizal itu," kata AU.
Setelah menyerahkan uang ke Bawaslu, AU merasa lega dan tenang. Karena sebelumnya ia merasa tertekan karena harus melakukan politik uang untuk Paslon 03. AU pun menyerahkan proses selanjutnya pada Bawaslu.
"Saya ke Bawaslu ini tidak ada tekanan dari siapapun. Murni dari hati nurani, dan nasihat anak-anak serta keluarga," katanya.
Sebelumnya nama Juprizal telah disebut-sebut oleh masyarakat lainnya, inisial AN dan DA. Pasca mencuatnya informasi tersebut, Jufrizal melalui media sosialnya mengelak.
"Jika ada kecurangan silahkan lapor ke Bawaslu atau Polres kalau hanya ekspos di medsos itu hanya rekayasa dan fitnah untuk pembunuhan karakter," tantangnya.
Kini, Jufrizal sudah benar-benar dilaporkan warga ke Bawaslu Siak. Saksi pelapor bahkan membawa serta barang bukti uang dan rekaman.***