PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Senin (24/2/2025) untuk membahas penguatan identitas budaya serta optimalisasi sektor pariwisata. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin menegaskan pentingnya ciri khas budaya Melayu dalam sektor pariwisata kota Pekanbaru.
"Kalau kita bicara Pekanbaru sebagai kota Melayu, kita harus punya identitas yang jelas. Salah satunya, musik dan lagu khas Melayu harus bisa diputar di tempat-tempat wisata, serta adanya logo khas Pekanbaru yang merepresentasikan budaya kita. Selain itu, motif Melayu yang menjadi ciri khas daerah juga harus lebih ditonjolkan," ujarnya.
Komisi III juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap cagar budaya di Pekanbaru. Salah satu yang dibahas adalah Rumah Tuan Kadi, yang diharapkan dapat dijadikan sebagai pusat kebudayaan. "Kami ingin Rumah Tuan Kadi menjadi tempat latihan seni dan budaya bagi anak-anak muda secara gratis, dengan fasilitas yang representatif. Jika ini berkembang, Pekanbaru akan memiliki produk budaya yang lebih kuat," tambahnya.
Tak hanya itu, Komisi III juga mendorong agar di bandara dan tempat wisata lainnya diputar lagu-lagu khas Pekanbaru untuk memperkuat identitas kota.
Sektor Pariwisata Berpotensi Besar, Perda Pariwisata Dipercepat
Dalam hearing tersebut, Komisi III juga menyoroti sektor pariwisata sebagai penyumbang besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru, yang mencapai lebih dari Rp200 miliar. Namun, mereka meyakini angka tersebut masih bisa meningkat berkali lipat jika pembinaan dilakukan dengan baik.
Saat ini, terdapat kebingungan terkait pembinaan sektor pariwisata. Ada anggapan bahwa pembinaan dilakukan oleh PTSP karena terkait perizinan, atau Satpol PP karena berkaitan dengan penegakan Perda. Komisi III menegaskan bahwa leading sector harus tetap dipegang oleh Dinas Pariwisata, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepariwisataan.
"Kami ingin mempercepat Perda Pariwisata agar ada kejelasan bahwa Dinas Pariwisata memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan sektor ini. Hal ini penting agar PAD dari sektor pariwisata bisa meningkat signifikan, karena saat ini pun tanpa pembinaan sudah mencapai Rp200 miliar. Jika dikelola dengan baik, potensi peningkatannya bisa lima hingga enam kali lipat," jelasnya.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti bahwa meskipun izin usaha bisa langsung keluar melalui OSS, pelaku usaha tetap harus mengikuti kearifan lokal. Dinas Pariwisata diharapkan memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mencabut izin usaha yang tidak sesuai dengan aturan, dengan berkoordinasi langsung ke BKPM.
"Kami ingin memperkuat peran Dinas Pariwisata sebagai pembina utama sektor pariwisata, karena Pekanbaru adalah kota bisnis. Banyak pertemuan, restoran, kafe, dan tempat hiburan yang menjadi bagian dari industri ini. Jika dikelola dengan baik, pariwisata di Pekanbaru bisa semakin berkembang, termasuk dengan adanya konser dan event budaya yang mengangkat ciri khas Melayu," pungkasnya.
Dengan percepatan Perda Pariwisata, diharapkan sektor ini dapat berkembang pesat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru. (***)