SIAK, PARASRIAU.COM - Akibat keterlambatan transfer kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp229 miliar dari Pemerintah Pusat ke Pemkab Siak, yang mengakibatkan terjadinya tunda bayar di tahun anggaran 2024.
Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyatakan tetap komit untuk segera menyelesaikan kewajiban tunda bayar yang terjadi di tahun anggaran 2024 tersebut.
Demikian ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak, Arfan Usman kepada wartawan, Kamis (2/1/2025) seperti dilansir riauexpose.com.
Dia menjelaskan bahwa tunda bayar tersebut melibatkan berbagai sektor, termasuk belanja operasional, hak pihak ketiga, hingga hak-hak ASN, PPPK dan honorer.
Menurut Sekda, pemerintah daerah terus berupaya mempercepat penyelesaian ini tanpa menunggu perubahan APBD.
“Situasi ini memang tidak ideal, namun kami pastikan bahwa seluruh kewajiban akan diselesaikan sesegera mungkin. Dengan dukungan regulasi dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, kami optimistis bahwa pembayaran ini dapat rampung sesegera mungkin,” ujarnya optimis.
Tambah Arfan, kondisi serupa pernah terjadi pada tahun 2016 dan berhasil diselesaikan pada tahun berikutnya melalui mekanisme APBD Perubahan.
Kendati demikian, kali ini penyelesaian dilakukan langsung tanpa melalui proses perubahan APBD.
“Tunda bayar tahun 2024 ini berbeda. Dengan dasar hukum yang sudah jelas, kami tidak perlu menunggu Perda Perubahan. Tujuan kami adalah memastikan seluruh kewajiban jangka pendek dapat segera diselesaikan,” jelasnya.
Arfan juga meminta seluruh pihak yang terdampak untuk bersabar dan memahami situasi ini. Menurutnya, kondisi tunda bayar tidak hanya dialami oleh Kabupaten Siak, tetapi juga terjadi di beberapa daerah lain di Provinsi Riau yang bergantung pada penerimaan DBH Migas dan Pajak.
“Kami memahami adanya dampak pada berbagai pihak, namun perlu kami tegaskan bahwa ini bukan hanya persoalan Siak. Banyak daerah lain di Riau juga menghadapi hal yang serupa. Meskipun begitu, kami tetap berkomitmen menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya dan sesegera mungkin,” tambah Arfan.
Ia juga berharap agar Pemerintah Pusat dapat segera mentransfer kekurangan dana tersebut.
“Jika dana masuk hari ini, kami akan langsung menyalurkannya hari ini juga. Harapan kami, tidak ada lagi penundaan sehingga semua pihak bisa kembali beraktivitas dengan normal,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah matang yang telah disiapkan, Pemkab Siak optimistis dapat menyelesaikan kewajiban ini sesuai target, serta menguatkan kepercayaan masyarakat dan mitra kerja terhadap komitmen pemerintah daerah. (*/pr2)