Permudah Layanan, Imigrasi Pekanbaru dan PT Pos Jalin Kerjasama Antar Paspor ke Rumah
Cari Berita

Advertisement

Permudah Layanan, Imigrasi Pekanbaru dan PT Pos Jalin Kerjasama Antar Paspor ke Rumah

Kamis, 10 Oktober 2024

Permudah Layanan, Imigrasi Pekanbaru dan PT Pos Jalin Kerjasama Antar Paspor ke Rumah


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Kabar gembira bagi pemohon paspor yang ada di Kota Pekanbaru dan sekitarnya. 


Pemohon paspor tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, cukup menunggu di rumah, karena paspor akan diantar oleh petugas PT Pos Indonesia.



Peningkatan layanan ini dilakukan setelah adanya perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Hubertus Hence bersama Executive General Manager PT Pos Indonesia, Nola Wahyuni.


Penandatanganan kerja sama disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Budi Argap Situngkir di aula Kantor Imigrasi Pekanbaru, Kamis (10/10). 


Budi Argap Situngkir menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah mengurus paspor. 


Melalui kerja sama ini, pemohon paspor tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah selesai, karena paspor akan dikirim langsung ke rumah pemohon oleh PT Pos Indonesia.


"Kami juga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman paspor yang sudah selesai di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Harapannya, dengan kerja sama ini, masyarakat yang sudah mengurus paspor tidak perlu repot-repot datang ke kantor imigrasi. Tunggu saja di rumah, pasti paspornya akan diantar oleh PT Pos Indonesia. Terima kasih kepada PT Pos Indonesia atas kerja sama ini," ujar Budi Argap Situngkir. 


Sementara itu, Plt Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Hubertus Hence mengatakan, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan solusi yang responsif yang dilakukan oleh pihaknya dalam hal peningkatan pelayanan publik.


"Menjawab permasalahan parkir pada Kantor yang tidak memadai dan memudahkan masyarakat untuk menerima paspor karena diantar oleh PT Pos Indonesia," singkat Hubertus. 


Di tempat yang sama, Nola Wahyuni, Executive General Manager PT Pos Indonesia, menyampaikan komitmen PT Pos Indonesia dalam mendukung layanan keimigrasian guna mempercepat proses pengiriman paspor kepada masyarakat. 


Ia juga menegaskan bahwa PT Pos Indonesia akan memastikan paspor dikirim dalam kondisi baik dan tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati. 


"Terima kasih kepada Bapak Kakanwil Kemenkumham Riau atas kepercayaannya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Kami memiliki misi yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. PT Pos Indonesia akan memastikan paspor diantar dalam keadaan baik dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata Nola Wahyuni.


"Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor mereka," sambungnya.


Kegiatan ini juga dibarengi dengan giat Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian dan Pembekalan Tata Kelola Kearsipan yang turut hadir seluruh Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di wilayah Riau yang nantinya akan mendapatkan materi pembekalan terkait tata kelola kearsipan oleh perwakilan dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. 


Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang pentingnya pengelolaan arsip yang baik. Kegiatan ini tentu saja sangat bermanfaat dan diharapkan dapat memperkuat pondasi pengelolaan kearsipan baik arsip substantif maupun arsip fasilitatif di UPT keimigrasian masing-masing.


Musnahkan 1.762 Arsip Layanan Keimigrasian WNA


Di tempat yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru telah memusnahkan 1.762 arsip layanan keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) yang telah melampaui jangka waktu penyimpanan di instansi setempat. 


"Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan," ucap Plt. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Hubertus Hence.


Ia mengatakan, arsip yang dimusnahkan telah memenuhi kriteria penilaian arsip dan tidak memiliki nilai guna primer maupun sekunder serta telah habis masa retensi berdasarkan jadwal retensi arsip. 


Pelaksanaan pemusnahan arsip ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: SEK.6.UM.02.02-165 tanggal 24 September 2024 dan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor: B-KN.00.01/267/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip. 


Adapun rincian arsip yang dimusnahkan adalah 1.631 berkas layanan Izin Tinggal Kunjungan pada tahun 2019 – 2021, 64 berkas layanan Mutasi Paspor pada tahun 2019 – 2021, 59 berkas Layanan Perubahan Alamat Tinggal pada tahun 2019 – 2021, 5 berkas layanan Lapor Lahir pada tahun 2020 - 2021, dan 3 berkas layanan lapor meninggal dunia pada tahun 2021.


Arsip yang dimusnahkan adalah Arsip Pelayanan Keimigrasian bagi Warga Negara Asing dengan jumlah Arsip Musnah sebanyak 1.762 (Seribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua) "Jumlah total 1.762 berkas akan dimusnahkan," katanya. 


Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru patut dijadikan acuan dalam rangka pemusnahan arsip bagi Kantor Imigrasi lainnya. 


Ia mengatakan bahwa pada tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berhasil memperoleh Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai unit kerja yang rutin melaksanakan pemusnahan Arsip. Ini tentu saja tidak lepas dari kerja keras, dedikasi dan kinerja tim Kantor Imigrasi Pekanbaru yang baik.


"Kami menyambut baik kegiatan ini karena sejalan dengan target kinerja Reformasi Birokrasi Sekjen dan Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM RI," cap Kakanwil Riau. 


Selain pemusnahan arsip, giat ini juga bersamaan dengan Pembekalan Tata Kelola Kearsipan yang turut hadir seluruh Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di wilayah Riau yang nantinya akan mendapatkan materi pembekalan terkait tata kelola kearsipan oleh perwakilan dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dan PT Pos Indonesia KCU Pekanbaru tentang Pengiriman Paspor Menggunakan Layanan Pos. 


“Pemohon paspor baik yang berada di dalam Kota Pekanbaru maupun di luar Kota Pekanbaru nantinya tidak perlu jauh-jauh dan repot-repot datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk mengambil paspor, melainkan hanya perlu menambahkan biaya ongkos kirim dan Paspor akan diantarkan oleh Petugas Pos," pungkas Hubertus. (*/pr2)