Tambah Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, 7 Penghulu di Mempura Dilantik Bupati Siak
Cari Berita

Advertisement

Tambah Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, 7 Penghulu di Mempura Dilantik Bupati Siak

Rabu, 04 September 2024

Tambah Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, 7 Penghulu di Mempura Dilantik Bupati Siak

 

MEMPURA, PARASRIAU.COM - Bupati Siak Alfedri melantik Penghulu dan Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) se-Kecamatan Mempura, terdiri dari Kampung Benteng Hilir, Kampung Benteng Hulu, Kampung Paluh, Kampung Sungai Pinang, Kampung Tengah, Kampung Merempan Hilir, Kampung Teluk Merempan.



"Selamat kepada para penghulu dan Bapekam dan secara resmi telah bertambah masa jabatan menjadi 8 tahun, oleh karena itu mari bersama-sama kita galang sinergitas dalam membangun kampung nan berkelanjutan,” sebutnya.

 

Lanjutnya, tentu saling dukung mendukung dalam program pembangunan akan menjadi maksimal dan dapat dinikmati oleh masyarakat, kegiatan pelantikan ini di pusatkan di aula pertemuan kantor Camat Mempura, Selasa (3/9/2024).

 

Usai pelantikan Alfedri menyemangati para penghulu untuk saling bahu membahu bersama-sama dalam Pembangunan yang berkelanjutan, tentu pembangunan berkelanjutan akan menampakkan hasil maksimal di tengah-tengah masyarakat.

 

“Tentu buah hasil pembangunan ini untuk masyarakat, oleh karena kita menempatkan diri kita sebagai pemimpin dalam menjalani kebijakan dan bekerja hanya Lillahi Ta'ala, berbakti dan ikhlas hanya karena Tuhan Yang Maha Esa,” kata dia.

 

Pelantikan ini mengacu kepada Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang yang mendasari ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

 

Penghulu Kampung dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

 

Dilanjutkan dengan berdasarkan Surat Keputusan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Penghulu dan Bapekam se-Kecamatan Mempura tahun 2024 nomor 100.3.3.2/643/HK/KPTS/2024 sampai dengan 100.3.3.2/649/HK/KPTS/2024 tentang perpanjangan masa bakti Penghulu dan Pengukuhan masa jabatan Penghulu menjadi 8 tahun.

 

Dan nomor 100.3.3.2/764/HK/KPTS/2024 sampai dengan nomor 100.3.3.2/770/HK/KPTS/2024 tentang perpanjangan dan pengukuhan masa jabatan Bapekam menjadi 8 tahun se-Kecamatan Mempura. (*/pr2)