ROKANHILIR, PARASRIAU.COM - Banyaknya informasi yang beredar di masyarakat terkait penggunaan dana Participacing Interest ( PI ) 10 Persen yang diterima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari PT Pertamina Hulu Rokan tahun 2023, yang penyalurannya tidak sesuai mekanisme, adalah tidak benar. Informasi tersebut keliru.
"Dapat saya pastikan bahwa penggunaan ataupun penyaluran dana PI 10 persen itu sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Bupati Rokanhilir, Afrizal Sintong, Jumat (2/7/2024)
Dana PI Rp488 M itu, kata Bupati, penggunaanya telah sesuai dengan aturan dan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit Rp39 M juga penggunaanya sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Sehingga dalam penggunaannya Dana PI dan DBH sawit itu sudah ada porsi dan regulasi masing-masing seperti pembangunan infrastruktur dan juga untuk BPJS Ketenagakerjaan.
"Selaku Bupati, saya tentu sangat hati-hati sekali karena secara otomatis jabatan saya adalah pemilik modal di dalam perusahaan tersebut dan setiap tahun itu juga diaudit inspektorat dan BPKP. Jadi sangat keliru bahwa penggunaan PI dan DBH di luar ketentuan ataupun penggunaanya sembarangan atau asal-asalan," terang Bupati.
Menyikapi puluhan massa yang menggelar aksi demonstrasi di Jakarta kemarin Bupati Rohil Afrizal Sintong menghormati penyampaian pendapat itu. Namun agar hal yang baik harus disampaikan secara santun, karena hak untuk menyampaikan pendapat telah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
"Kami siap menerima masukan maupun kritik yang bersifat konstruktif dalam kerangka bersama membangun Rokan Hilir. Untuk itu saya siap dan terbuka mendengarkan serta berdialog, maka tempat yang tepat adalah di sebuah ruangan atau aula yang memadai, bukan di jalanan," pungkas Afrizal Sintong. (*/pr2)