ROKANHILIR, PARASRIAU.COM - Tahapan Pencocokan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) Tahun 2024 berakhir, Rabu (24/07/2024) kemarin.
Walau demikian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menemukan masih banyak persoalan yang terjadi saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Coklit ini terjadi di semua kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.
Kondisi ini diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah, Jumat (25/7/2024)
Jaka Abdullah mengungkapkan, Bawaslu Rohil melalui Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mengikuti dan mengawasi proses Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) sejak proses perekrutan Panitia Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) berlangsung hingga berjalannya proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Yang telah dimulai dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024 dengan metode mendatangi door to door ke rumah serta tatap muka langsung.
Dalam rangka menjaga hak pilih warga negara yang telah diatur Undang-undang, katanya, Pengawas Pemilu tak hanya mengerahkan PKD dan Panwascam. Namun Bawaslu Rohil memantau langsung proses coklit dan melakukan uji petik atas tahapan tersebut di Kelurahan, Kepenghuluan di Kecamatan.
Hal ini dilakukan guna memastikan warga masyarakat sudah terdata.
"Kami turun ke Kecamatan, ternyata banyak ditemukan persoalan muncul, masih ada yang belum didatangi atau warga belum dicoklit Pantarlih," ujar Jaka.
Persoalan yang berhasil ditabulasi Pengawas Pemilu di lapangan misalnya, ada warga yang belum di coklit, ada rumah warga yang telah dicoklit tapi belum ditempel stiker tanda sudah dicoklit.
Lanjutnya, ada yang sulit ditemui untuk dicoklit khususnya warga etnis Tionghoa. Ada juga rumah yang dihuni dua kepala keluarga yang dicoklit satu kepala keluarga, juga Pantarlih lupa menulis jumlah anggota keluarga yang punya hak pilih dan nomor TPS.
"Misalnya petugas Pantarlih yang coklit tidak pakai atribut, identitas, ID Card, Topi, Rompi ada Pantarlih tidak membawa SK dan ada pemilih tidak memenuhi syarat memilih yang memenuhi syarat dan masih banyak lagi lainnya," terang Jaka.
Dengan banyaknya temuan di lapangan, lanjutnya, Bawaslu Rohil menginstruksikan agar Panwascam memberikan saran untuk perbaikan kepada PPK agar ditindaklanjuti untuk memperbaiki supaya ada kepastian masyarakat memiliki hak pilih dan daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar berkualitas.
"Bawaslu juga mengimbau masyarakat yang belum dicoklit melaporkan dirinya ke Posko Kawal Hak Pilih di setiap Kelurahan, Kepenghuluan setempat agar hak pilih mereka tidak hilang dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini," pungkas Jaka. (*/pr2)