Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media Bahas Peran Pers dalam Pilkada Serentak
Cari Berita

Advertisement

Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media Bahas Peran Pers dalam Pilkada Serentak

Senin, 22 Juli 2024

Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media Bahas Peran Pers dalam Pilkada Serentak.


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (22/7/2014) menggelar konsolidasi media dalam rangka penguatan pemberitaan pada pengawasan tahapan Pemilu serentak tahun 2024.


Salah satu pembahasannya yakni terkait peranan penting pers dan tanggung jawab dalam menyebarluaskan informasi Pemilu yang benar.


Salah seorang nara sumber, Akbar Budi Prasetya yang juga Redaktur Info Indonesia mengatakan, pers punya peran aktif melakukan peliputan kepengawasan pelaksanaan Pemilu di Bawaslu RI. 


Menurutnya tanggung jawab pers terhadap informasi Pemilu dapat dikaitkan dengan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers.


“Masyarakat berhak memperoleh informasi akurat dan berimbang, hal tersebut sudah diatur dalam UU Pers 40/1999, makanya pers punya peran penting dan tanggung jawab dalam menyebarluaskan informasi Pemilu,” ujarnya.


Tambahnya bahwa peran pers juga menjadi media edukasi, terutama bagi pemilih pemula. Artinya dibutuhkan berita yang akurat dan berimbang agar tidak membingungkan pemilih pemula dalam menentukan pilihan.


“Dengan pemberitaan yang baik, diharapkan pemilih pemula dapat lebih tertarik terhadap persoalan politik, terutama untuk menggiring mereka memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak pilih,” ujar Akbar.


Bila pemberitaan pers memuat informasi yang tidak benar (hoaks), dikhawatirkan berpengaruh terhadap opini pemilih pemula terhadap isu pemilu itu sendiri. Sehingga melemahkan animo mereka untuk terlibat dalam Pemilu sebagai pemilih.


“Makanya tanggung jawab pers sangat besar dalam menyebarluaskan isu pemilu,” pungkas Akbar.


Nara sumber kedua yakni Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Riau, Eko Faizin menyampaikan bahwa media harus menulis berita yang sesuai fakta di lapangan. Bukan berita hoaks yang tidak benar.


"Kawan-kawan media tidak harus berpaku pada informasi dari sumber utama kepemiluan (KPU/Bawaslu). Tetapi juga melakukan investigasi di lapangan untuk mendapatkan informasi valid sesuai fakta di lapangan," pungkasnya. (*/pr2)