Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta Utara, Senin (18/02/2024) malam. ist
JAKARTA, PARASRIAU.COM - Ini cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya.
2.000 lebih media start up dan media kecil yang dinaunginya. Meskipun seringkali dianggap kecil dan hanya sebagai komoditas alias alat tawar-menawar di era revolusi informasi ini. Konsep besar dan kecil telah bergeser, media besar dan kecil sama-sama punya hak hidup.
Saat ini terdapat perubahan perilaku. Masyarakat menjadi yang memproduksi informasi, bahkan kemudian mengubah media konsumen menjadi. Hal ini mengindikasikan bahwa media yang tidak beradaptasi akan tertinggal.
Dengan beralihnya peran media, kemudian diperparah dengan lahirnya konsep Perpres tentang Hak Penerbit yang menjadi ancaman terhadap kesejahteraan pers dan bisnis ribuan media start up.
Perpres tersebut tampaknya lebih melindungi arus media utama dan para pemegang kepentingan besar, sehingga mengancam eksistensi media start up dan mengurangi esensi media sebagai pilar keempat.
“Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Negara ini sakit karena persnya sakit. Pentingnya adanya penataan ulang,” ujar Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus dalam Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta Utara, Senin (18/02/2024) malam.
Pengurus SMSI yang dinobatkan MURI sebagai organisasi media siber terbesar di dunia ini berjuang untuk menghapuskan bukti verifikasi dalam Perpres, sementara ribuan anggotanya di daerah terus bertahan.
Forum rakernas yang diikuti seluruh pengurus pusat dan perwakilan 38 provinsi itu memandang Perpres Penerbit Kanan berbanding terbalik dengan penerbitan perpu UU keamanan digital yang menjadi penting karena mencerminkan kerangka hukum yang lebih baik untuk mengatur lingkungan digital yang terus berkembang pesat.
UU kedaulatan digital dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatasi tantangan-tantangan yang timbul di dunia digital, seperti keamanan data, privasi, kejahatan cyber, dan pengaturan konten online.
UU kedaulatan digital merupakan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi kedaulatan negara dalam ranah digital. Hal ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan penggunaan data, perlindungan privasi online, keamanan siber, regulasi platform digital, serta pengelolaan konten digital yang sesuai dengan nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Dengan diterbitkannya perpu UU Kediaman Digital, pemerintah dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan digital. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, terpercaya, dan dapat diandalkan bagi masyarakat dan bisnis.
Selain itu, UU kedaulatan digital juga dapat menjadi landasan bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi di era digital ini, dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan investor dalam mengembangkan teknologi dan layanan digital.
UU pengawasan digital relevan dengan permasalahan yang dihadapi media start up terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, hak cipta, dan keinginan bisnis mereka dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.
Jika Perpres Publisher Right diberlakukan tanpa kerangka hukum yang kuat seperti UU kedaulatan digital, media start up rentan terhadap dampak negatif, termasuk:
Pembatasan hak cipta: Perpres Publisher Right memberikan keleluasan yang lebih besar kepada penerbit arus utama atas konten yang dihasilkan, mengurangi akses dan kemampuan media start up untuk menggunakan dan mendistribusikan konten secara bebas. UU Ketersediaan Digital dapat membantu memastikan bahwa hak cipta diatur dengan adil dan seimbang, melindungi kepentingan media start up.
Ketergantungan pada platform besar: Media start up mungkin terpaksa mengandalkan platform besar yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi distribusi konten online. UU Keamanan Digital dapat mengatur platform-platform ini untuk memastikan bahwa kepentingan media start up diakui dan dilindungi dalam lingkungan digital.
Pembatasan yang disebabkan oleh Perpres Publisher Right dapat menghambat pertumbuhan dan keinginan bisnis media start up, mengurangi pluralitas media dan keragaman opini dalam masyarakat. UU tata kelola digital dapat menciptakan kerangka hukum yang mendukung inovasi dan pertumbuhan media start up, sehingga menjamin ekosistem media yang sehat dan beragam.
Dengan demikian, UU kedaulatan digital menjadi penting dalam melindungi kepentingan media start up dan memastikan keberlangsungan mereka dalam menghadapi tantangan dari regulasi seperti Perpres Publisher Right.
Pada bagian lain diterbitkannya Perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers penting untuk menata ulang kehidupan masyarakat di Indonesia karena adanya kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman, terutama di era digital seperti sekarang ini. Selain itu, perpu ini penting agar masyarakat pers tidak tercerabut dari akar kemerdekaan pers akibat ulah "predator" media yang memandang pers.
Perlunya adaptasi kemerdekaan pers terhadap perkembangan teknologi merupakan salah satu alasan mengapa hal ini harus dilakukan.
UU No. 40 tentang Pers yang ada mungkin tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi industri pers di era digital. Dengan diterbitkannya perpu sebagai penggantinya, pemerintah dapat menciptakan peraturan yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan informasi dan komunikasi yang semakin cepat.
Selain itu UU pengganti ini memberi perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai aspek yang sangat penting dalam demokrasi. Dengan mengatur ulang kehidupan masyarakat melalui perpu, pemerintah dapat memastikan bahwa kebebasan masyarakat tetap terjaga dan terlindungi, sambil tetap memperhatikan aspek-aspek lain seperti tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik.
Perpu baru juga dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang lebih kuat dalam melindungi jurnalis dan media dari tekanan atau intervensi yang tidak semestinya, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan integritas profesi jurnalistik.
Dengan menciptakan kerangka hukum yang lebih kondusif, Perpu Baru dapat memberikan insentif bagi inovasi dan pertumbuhan industri, termasuk media start up. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan kompetitif bagi pelaku industri pers di Indonesia.
Dengan demikian, diterbitkannya perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers dapat menjadi langkah penting dalam menata ulang kehidupan pers di Indonesia agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.
Oleh karena itu, forum rapat kerja nasional SMSI yang memenuhi Aula Hotel Candi Bentar Ancol mengajukan permintaan kepada Presiden:
Pertama, membuat perpres baru atau memperbarui UU IT dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital.
Kedua, mengatur kembali kehidupan masyarakat dengan diterbitkannya perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers. (*/pr2)