Plt Kepala OJK Riau, Endang Nurjadin |
PEKANBARU, PARASRIAU.COM - OJK kembali menghimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan bijak dalam mengelola keuangan. Hati-hati- dan bijak dalam hal ini, terkait strategi penempatan investasi serta memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap produk/layanan jasa keuangan, terutama terkait risiko investasi. Diharapkan dengan adanya pemahaman yang baik terkait produk/layanan jasa keuangan, masyarakat dapat menentukan pilihan akan produk/layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala OJK Provinsi Riau, Endang Nuryadin dalam kegiatan silaturahmi Kepala OJK Provinsi Riau dengan Insan Media yang tergabung dalam Forum Wartawan OJK Riau, Senin (13/11).
Kegiatan silaturahmi tersebut dipandang perlu, dengan pertimbangan bahwa, OJK memandang bahwa rekan-rekan media sebagai mitra strategis terkait penyampaian program-program OJK, termasuk diantaranya himbauan untuk lebih berhati-hati dan waspada atas setiap penawaran investasi.
Endang Nuryadin menegaskan, maraknya pemberitaan tentang masyarakat yang tertipu dan terjerat investasi bodong., tentunya masih menjadi perhatian bagi OJK, apalaagi strategi yang dilakukan oleh oknum-oknum pelaku investasi bodong, tidak jauh-jauh dari menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang sangat menggiurkan, dan tentunya diluar kewajaran. Para oknum tersebut menyentuh sisi humanisme, yaitu manusia memiliki sisi greedy atau serakah, yang tentunya akan sangat mudah tergiur jika ditawarkan atau dijanjikan dengan keuntungan materi yang besar, dan tentunya diluar kewajaran.
Model-model investasi ilegal yang ditawarkan oleh para oknum tersebut senantiasa berkembang. Oknum-oknum tersebut tak akan lelah berkreasi menjerat para korbannya untuk menyerahkan uang atau dana yang dimiliki, untuk ditempatkan pada model investasi yang ditawarkan. Termasuk dalam hal ini skema yang jamak digunakan, yaitu dengan skema arisan berantai ini. Proses perekrutan untuk skema arisan ini dilakukan dengan konvensional dan juga menggunakan sistem online.
Terkait metode konvensional, para oknum terkadang menyebarkan brosur ditempat-tempat Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan terkadang menyelenggarakan acara pertemuan para calon member di hotel-hotel mewah. Hal tersebut tidak terlepas dari strategi para oknum untuk mengesankan tentang kesuksesan finansial dengan cara masuk dalam member atau investor, sehingga membuat hadirin – calon korban menjadi tergiur atas skema yang ditawarkan para oknum.
"Jadi mencegah masyarakat menjadi korban penawaran investasi ilegal, selain melakukan edukasi dan penjelasan kepada masyarakat melalui berbagai media, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Riau untuk terus memonitor dan menindaklanjuti pengaduan serta laporan masyarakat atas investasi yang diduga bodong,"ujarnya.
Dijelaskan Endang, bahwa sejak 7 tahun terakhir tercatat, mulai 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Endang Nuryadin menambahkan, beberapa ciri investasi bodong, yaitu tidak adanya izin usaha dari institusi yang berwenang; tidak adanya underlying investasi; tidak adanya kejelasan tentang cara pengelolaan investasinya; tidak jelasnya struktur pengurus, alamat domisili usaha yang tidak jelas, imbal hasil di luar batas kewajaran; serta penawaran investasinya menyerupai money game dan ponzi scheme.
Selanjutnya, Endang Nuryadin menghimbau kepada masyarakat, sebelum melakukan transaksi keuangan dalam bentuk investasi, untuk terapkan prinsip 2L (Legal dan Logis), dalam hal ini, cek legalitas lembaga penyedia jasa investasi dan cek besaran keuntungan yang dijanjikan, apakah masuk akal atau tidak.
Terakhir, Endang Nuryadin menegaskan bahwa, OJK telah menyediakan kanal layanan konsumen untuk memastikan legalitas lembaga investasi ataupun fintech melalui beberapa akses: melalui telepon kontak 157, layanan whatsapp pada nomor 081-157-157-157, surat elektronik di konsumen@ojk.go.id atau melalui situs www.kontak157.ojk.go.id.(nie)