Wagubri Brigjen TNI (Purn) H Edy Natar Nasution.
PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Perintah Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar terkait pemotongan anggaran safari Ramadan Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (Purn) H Edy Natar Nasution kian memanas.
Hal itu setelah adanya klarifikasi dari pihak Bank Riau Kepri BRK Syariah (BRKS) melalui Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana yang mengatakan bahwa perintah Gubri Syamsuar memotong bantuan CSR BRK Syariah itu tidak benar. Karena sudah ada kesepakatan sejak awal.
Klarifikasi tersebut juga ditanggapi langsung oleh Wagubri, Edy Natar Nasution. Dia menegaskan, apa yang disampaikan pihak BRK Syariah itu tidak benar dan sudah masuk pembohongan publik.
Sebab, tegas Wagubri, apa yang ia sampaikan sebelumnya itu sesuai fakta dan bukan asal ngomong. Sehingga, ia mengingatkan kepada Edi Wardana untuk hati-hati berbicara dan tidak asal mengklarifikasi.
"Jadi saya ingatkan Edi Wardana, jangan giring pimpinan jadi pembohong!," tegas Wagubri, Jumat (6/4/2023) malam di Pekanbaru seperti dilansir ruangriau.com.
Wagubri menegaskan, apa yang ia sampaikan ke publik itu semuanya ada bukti pembicaraan dan arahan yang disampaikan Gubri. Bahkan, perintah pemotongan anggaran itu di tengah jalannya kegiatan safari Ramadan di Kabupaten Kampar. Artinya, memang sudah ada niat tidak baik dan ingin mempermalukan di hadapan masyarakat.
"Saya punya bukti pembicaraan bahwa memang ada instruksi dari pimpinan untuk tim Wagubri agar dikurangi Rp25 juta untuk semua kegiatan sejak kegiatan safari Ramadan yang di Kampar hingga berakhirnya seluruh kegiatan safari," jelasnya.
Bahkan, tegas Wagubri, pembicaraan pemotongan anggaran itu justru disampaikan oleh Edi Wardana selaku Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah kepada Syafwan Mahajir, Kabag Kesra Setdaprov Riau melalui pesan WhatsApp yang menyampaikan bahwa bantuan CSR BRK Kampar Rp25 juta dan bukan Rp50 juta. Hal itu sesuai arahan pimpinan, begitu seterusnya yang meminta juga diinfokan ke Karo Kesra.
"Dalam pesan singkat itu, jelas-jelas perintahnya cepat diganti jadi Rp25 juta, sesuai arahan pimpinan. Sedihnya, perubahan angka itu di sela-sela bantuan akan diserahkan ke masjid. Namun pihak protokol tidak membolehkan, karena saya yang ngotot tidak memperbolehkan," jelas Wagubri.
"Lucunya, sekarang kok dia pula yang buat klarifikasi tidak ada gubernur memerintahkan pemotongan," tambahnya.
Lebih jauh, Mantan Danrem 031 Wira Bima ini juga mengatakan, permasalahan ini memang niatnya sudah sangat berbeda. Padahal ini adalah kegiatan Ramadan yang awalnya sama-sama disepakati bersama. Namun ada apa, di perjalanan dirubah.
Kesepakatan bantuan CSR BRK itu sama-sama Rp50 juta per kabupaten/kota. Kecuali Kota Pekanbaru yang juga sama-sama sebesar Rp25 juta. Jika ada di luar kabupaten/kota bantuan yang diserahkan sebesar Rp25 juta, artinya itu gubernur menambah kegiatan karena kesepakatannya anggaran bantuan di luar Kota Pekanbaru Rp50 juta.
"Sudahlah, saat ini kita dalam menjalani bulan Ramadan, jangan sampai ada opini kebohongan lagi. Jatah beliau dan saya sesuai kesepakatan, seluruh kabupaten/kota masing-masing dari kami dapat jatah satu masjid dengan bantuan ke masing-masing masjid sebesar Rp50 juta.
Tapi, ungkap Wagubri, rombongan Gubri di Rohil, selain (masjid di Panipahan) Rp50 juta, Gubri menambah satu masjid lagi di luar kesepakatan, yaitu Masjid Al Ihsan dengan indeks Rp25 juta. Termasuk di Kabupaten Rohul sebesar Rp50 juta. "Artinya, itu menambah kegiatan sendiri di luar kesepakatan," tuturnya.
Sebenarnya, ucap Wagubri, bantuan ini juga untuk kebaikan BRK Syariah, karena di masjid-masjid itu juga banyak nasabah BRK Syariah yang berhak juga menerima bantuan CSR untuk tempat ibadah di lingkungan mereka.
"Ini seharusnya juga untuk kebaikan BRK Syariah ke depan. Kalau sudah begini, sama saja menjatuhkan BRK sendiri," pungkas Wagubri. (*)