PW Muhammadiyah Riau Minta Joker Poker Pub dan KTV Tutup Permanen
Cari Berita

Advertisement

PW Muhammadiyah Riau Minta Joker Poker Pub dan KTV Tutup Permanen

Senin, 19 Desember 2022


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PW) Riau meminta agar Joker Poker Pub dan KTV yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat ditutup secara permanen. 


Hal itu disampaikan Dr H Abdul Wahid MUs selaku Ketua PW Muhammadiyah Riau, Senin (19/12/2022) di gedung Dakwah Muhammadiyah Riau Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Pekanbaru.


Abdul Wahid mengatakan, keberadaan Joker Poker Pub dan KTV adalah bentuk kemungkaran karenanya keberadaannya harus ditentang dan dienyahkan dari kehidupan masyarakat. 


"Saya juga menegaskan bahwa Amar Ma'ruf Nahi Munkar harus ditegakkan sesuai dengan tuntutan Al-qur,an dan Hadits Nabi," tambahnya.


Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau ini juga mengatakan, hal ini harus segera diselesaikan, agar tidak semakin membuat polemik di tengah masyarakat, apalagi Kota Pekanbaru identik dengan nilai Melayunya.


“Pemerintah yang menguasai harus segera mengambil tindakan tegas, agar tercipta keharmonisan dan ketentraman masyarakat,” tegasnya.


Wahid juga menyebutkan banyak efek yang akan terjadi jika Joker Poker PUB dan KTV tetap buka. “Ini akibat kepada generasi muda, maka kami selaku Ormas Islam merasa bertanggung jawab menghentikannya, sesuai dengan Sunnah Rasulullah ketika melihat kemungkaran,” sebut Abdul Wahid.


Untuk itu, Abdul Wahid mengimbau Umat Islam agar bersatu merapatkan barisan menyatukan langkah. Satukan kekuatan menghadapi kemungkaran khususnya di Kota Pekanbaru dan Riau pada umumnya dari kemungkaran apapun bentuk dan jenisnya bukan hanya Joker Poker Pub dan KTV saja," serunya.


Terkait langkah hukum yang akan diambil oleh manajemen Joker Poker Pub dan KTV jika izin tidak diberikan oleh pemerintah, Abdul Wahid mengatakan, silakan saja itu dilakukan dengan pemerintah.


"Tapi juga sebagai catatan bahwa Joker Poker Pub dan KTV menangani manusianya dan agama kita yang diinjak-injak. Oleh karenanya keberadaannya wajib diberantas," tutupnya. (*)