PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan kabupaten/kota se Riau, Senin (14/3/2022), menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik tahun 2021 ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.
Laporan Layanan Informasi yang diserahkan secara serentak oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau ke Komisi Informasi Provinsi Riau ini, diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan didampingi Tatang Yudiansyah (Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) dan Asril Darma (Komisioner bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) serta staf sekretariat Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.
Dalam penyerahan laporan tersebut hadir, Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau Dona Donora, S.Sos., M.Si serta Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Kegiatan Penyerahan Laporan ini dilakukan di lantai 3 Gedung Komisi Informasi Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada No. 200, Pekanbaru sekitar Pukul 10.00 WIB.
Penyerahan Laporan ini merupakan suatu bukti ketaatan terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan informasi Publik di lembaga penyelenggara Pemilu, selaras dengan amanat Undang-undang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 tersebut, laporan layanan informasi Publik Bawaslu diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di daerah Kabupaten atau Provinsi, maka hari ini kami serahkan laporan layanan informasi publik 2021 Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Riau ke KI Provinsi Riau. Harapan kedepan Bawaslu siap menyediakan informasi yang lengkap apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel," ujar Kordiv Hukum data dan Informasi Amirudin Sijaya.
Sementara Ketua KI Provinsi, Zufra Irwan penyerahan laporan layanan informasi publik merupakan bentuk perintah UU 14 Tahun 2008 dengan turunannya Perki (Peraturan Komisi Informasi) No 1 Tahun 2021 (Perubahan Perki No 1 tahun 2010) tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Sehingga mendorong terciptanya clean and good governance dibadan-badan publik,” ujar Zufra Irwan.
KI Provinsi Riau sangat mengapresiasi atas taatnya badan publik Bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Riau baik terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum itu sendiri.
Zufra menyampaikan bahwa KI merupakan lembaga yang menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi, sehingga Badan Publik seperti Bawaslu dan instansi lainnya harus dapat memberikan akses informasi kepada masyarakat secara Transparan, dan Akuntabel. Namun jika ada masyarakat yang meminta informasi dan informasi tersebut merupakan kategori informasi dikecualikan, maka Bawaslu harus melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu.
“Komisi Informasi Provinsi Riau merupakan sebuah lembaga yang menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi. Sehingga setiap lembaga publik harus transparan kepada masyarakat, terkecuali jika informasi yang dipinta tersebut merupakan informasi yang telah ditetapkan dalam kategori dikecualikan, maka lembaga tersebut harus melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu," ucap Zufra.
Zufra juga menghimbau badan publik lainnya untuk menyampaikan laporan layanan informasi publik ke KI Riau sebelum 31 Maret 2022. (*)
Editor: M Ikhwan