PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pengacara Topan Meiza Romadhon SH.MH dan rekan, Senin (9/8/21) menggelar konferensi pers di Komplek Sudirman Bisnis Center Pekanbaru terkait proses hukum PT Bank Riau Kepri (BRK) yang masih terus berjalan dan sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru juga permasalahan yang melanda BUMD PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).
Kedua perusahaan daerah ini yakni PT. PIR dan PT. BRK merupakan klien dari Topan Meiza Romadhon (TMR) Law Firm and Partners.
"Terkait penahanan tiga orang klien kami yang berinisial HF Pimpinan BRK Cabang Pembantu Senapelan dan Cabang Taluk Kuantan Kuansing, MJ eks Kacab BRK Tembilahan dan NCA Pimpinan BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Rohil telah menimbulkan efek psikologis dan tekanan terhadap anggota keluarga klien kami. Yang mana tekanan tersebut akibat pemberitaan yang sering muncul di media. Oleh sebab itu, kami berniat untuk meluruskan permasalahan yang sedang terjadi," ungkap Topan yang didampingi rekan pengacara lainnya yakni Rizky Ramadhan Baried, SH, MH, Ibrar, SH, Afrimatika, SH, Susi Susanti, SH dan Deny Rudini, SH.
Dijelaskannya, adapun efek dari informasi tanpa melalui analisa secara historis sesuai keilmuan yang dimiliki dan kesimpulan hukum yang dipublis sesuai kaidah kebenaran yang dijunjung tinggi telah menambah beban mental dan psikologis bagi ketiga keluarga kliennya.
"Anak-anak klien kami merasa minder akibat menerima bulian dari kawannya di sekolah yang menyebabkan mereka tak mau bersekolah. Ditambah istri dan keluarga lainnya. Sementara proses hukum masih berjalan dan akan kita buktikan melalui pengadilan, terkait semua kebenaran dari permasalahan yang telah disangkakan kepada klien kami," ujar Topan.
Lanjutnya, kasus PT. BRK yang telah banyak menjadi sorotan orang, yang sekarang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam proses mitigasi resiko kredit bagi bank, setiap kredit debitur wajib diasuransikan.
Pada tahun 2017, tambahnya, PT. BRK telah mengubah sistim asuransi langsung (direct) ke penggunaan pialang broker (pialang asuransi). Dan jajaran PT. BRK Pekanbaru telah menyeleksi dan menunjuk 4 perusahaan pialang asuransi. Atas dasar itulah, maka tanggal 5 Maret 2018 Dirut PT. BRK menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (PKS).
“Hal tersebut dilakukan berdasarkan amanat dan perintah dari SE Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 33/SEOJK/2016 tanggal 1 September 2016 Bab II Penerapan Manajemen Resiko dalam rangka BANCASSURANCE Huruf A angka 2 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.34/SEOJK.03/2016 Tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum. Dan hal inilah kami anggap dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam rumusan dakwaannya jika terdakwa melanggar tindak pidana dalam undang-undang perbankan sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai dakwaan pertama dan pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai dakwaan kedua,” urainya.
Selanjutnya mengenai permasalahan hukum atas 3 (tiga) terdakwa yang merupakan pimpinan di PT. BRK, tambahnya, terkait Fee Based Income, ini masih merupakan hal yang harus dibuktikan dalam proses persidangan. Karena ini merupakan perkara perdana di jagad Hukum Indonesia.
"Dan kami sebagai penasihat hukum bagi para mantan Pimpinan Cabang PT. BRK tersebut masih berkeyakinan para mantan pimpinan tersebut tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk benar-benar melakukan analisa secara historis sesuai keilmuan yang dimiliki. Agar kesimpulan hukum yang dipublis sesuai kaidah kebenaran," harapnya.
Adapun terkait persoalan hukum PT. PIR, tambah Topan, dimulai melalui perjanjian Akad Murabahah antaraa PT. PIR dengan PT. BMI yang hingga saat ini belum pernah diketemukan dokumen objek akad atau barangnya. Dan melalui beberapa kali pertemuan dengan pejabat Direksi PT. PIR yang memegang jabatan saat ini, seluruhnya juga mengaku tidak pernah melihat dokumen objek akad dan barangnya. Hal ini persoalan yang cukup menarik.
Sementara itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 pasal 4 point 2 dan UU No 21 Tahun 2008 pasal 25 tentang Perbankan Syariah, PT. BMI diduga telah melakukan tindak pidana perbankan dalam akad Murabahah antara PT. PIR dengan PT. BMI sesuai pasal 63 ayat 2 point b UU No 21 tahun 2008.
"Pada pandangan kami, PT. PIR memiliki alasan untuk melakukan segala upaya hukum melawan PT. BMI ke pihak yang berwenang atas dugaan jual beli tanpa barang. Dan di Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau ke-64 ini, kita berharap agar pihak terkait terutama Pemprov Riau hendaknya bergandengan tangan mengembalikan hak PT. PIR," tutupnya. pr2
Penulis: M Ikhwan