SIAK, PARASRIAU.COM - Sesuai rapat hasil penilaian dari Tim Penilai BKPM
Tanggal 18 Juni 2021 lalu di Jakarta, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak terpilih
menjadi nominasi pemerintah daerah yang berkinerja sangat baik dalam hal
penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan
Berusaha (PPB) untuk Pemerintah Kabupaten.
Terpilihnya Pemkab Siak sebagai nominasi 25 terbaik se-Indonesia tersebut,
Sekretaris Daerah, Arfan Usman dan Kepala DPMPTSP Heriyanto diundang oleh
Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan
presentasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan PTSP dan PPB yang dilakukan Pemerintah
Kabupaten Siak di Jakarta, Rabu (30/6/21).
"Alhamdulillah setakat ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan
Pelaksanaan Berusaha yang dilaksanakan oleh Pemkab Siak masuk nominasi 25
kabupaten terbaik untuk tingkat nasional, berdasarkan hasil keputusan rapat tim
penilai dari BKPM. Untuk itu kita senantiasa mohon doa dan dukungan seluruh
masyarakat Kabupaten Siak agar kita mampu menembus 5 besar dan menjadi salah
satu yang terbaik setelah tahapan uji petik nanti," kata Sekda Arfan Usman
usai menghadiri presentasi dihadapan 12 tim penilai secara virtual.
Arfan Usman menjelaskan, kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) dan penilaian kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB)
dilakukan terhadap seluruh Pemerintah Daerah dan penilianan atas kinerja PPB
terhadap Kementerian dan Lembaga, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan atau Pengenaan
Sanksi Kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Tujuannya untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan
kualitas pelayanan publik di PTSP pemerintah daerah, dengan aktivitas dan
kinerja PPB diantaranya identifikasi dan inventarisasi Peraturan Perizinan
Berusaha, penyusunan SOP, evaluasi dan tindaklanjut SOP, penyusunan regulasi
Perizinan Berusaha, sosialisasi Perizinan Berusaha, implementasi aplikasi
pendukung sistem OSS, evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS,
koordinasi dengan Perangkat Daerah dan Kementerian/Lembaga," jelas
Arfan.
Arfan juga menyebut mekanisme penilaian dilakukan lewat pengawasan dengan
menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah dilaksanakan, dan
akan dikoordinasikan baik di tingkat pusat maupun daerah. Hasil penilaian
nantinya, akan diserahkan kepada Menteri Keuangan sebagai pertimbangan dalam
pemberian insentif atau sanksi kepada pemerintah pusat dan daerah pada Tahun
2022.
Sementara itu dalam pemaparannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto menjelaskan,
saat ini Pemkab Siak melalui DPMPTSP Kabupaten Siak telah dapat melaksanakan 77
jenis layanan perizinan Online Single Submission (OSS), baik berupa layanan
izin usaha, izin komersial maupun izin operasional.
Jumlah tersebut terus meningkat sejak tahun 2009 yang lalu saat Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu pertama kali dibentuk di Kabupaten Siak dengan 24
jenis izin usaha, seiring pelimpahan wewenang yang terus didapuk kepada OPD
tersebut.
"Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibentuk 12 Tahun yang lalu di Negeri
Istana, mengingat besarnya peluang berinvestasi di Kabupaten Siak yang berada
di kawasan Hinterland area daerah kerjasama Ekonomi Regional SIJORI, yakni
Singapura, Johor dan Riau, selain itu Siak termasuk dalam kawasan pertumbuhan
ekonomi Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) serta memiliki
Kawasan Industri dan Pelabuhan Tanjung Buton," jelasnya.
Untuk menjangkau dan memaksimalkan potensi dan peluang Investasi yang
dimiliki Kabupaten Siak dengan luas wilayah 8.556,09 Km serta terdiri dari 14
kecamatan dan 131 kampung/ kelurahan tersebut, Heri menjelaskan kepada tim
penilai bahwa DPMPTSP telah melakukan berbagai inovasi berbasis IT diantaranya
melalui Aplikasi Perizinan Online untuk Pemenuhan Komitmen Perizinan melalui
OSS, Sistem Layanan Pengaduan Online, Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikat
Perizinan Digital, SMS Notifikasi dan Whatapps dan Kedai Pelayanan Perizinan
Berusaha di Kecamatan.
Sejumlah perbaikan kata dia juga telah dilakukan DPMPTSP untuk meningkatkan
pelayanan, diantaranya dengan menyediakan layanan mandiri, layanan berbantuan,
dan layanan prioritas, melakukan sosialisasi pelayanan perizinan berusaha
melalui Online Single Submission (OSS), memberikan pelatihan OSS kepada petugas
operator kecamatan, membuat Kedai Pelayanan Perizinan Berusaha, menyediakan
Aplikasi Perizinan Online yang diterbitkan melalui Online Single Submission,
memberlakukan Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikat Perizinan Digital, Fraud
Control Plan (FCP), dan Integrasi Aplikasi Perizinan dengan Aplikasi Pajak
Daerah.
Hasilnya pada Tahun 2020 yang lalu, realisasi investasi yang berhasil
dicapai DPMPTSP Kabupaten Siak sebesar Rp. 3.750.730.740.000 dari target yang
ditetapkan sebesar Rp. 1.100.000.000.000 dari sejumlah potensi dan peluang
investasi dibidang industri minyak dan gas bumi, pertanian, perkebunan kelapa
sawit dan karet, industri pupuk, industri pengolahan kelapa sawit, industri
pulp paper & tisu, industri pengolahan limbah, galangan kapal dan lain
sebagainya.
"Selain itu 17 penghargaan yang telah diterima baik ditingkat nasional
dan Provinsi Riau, menjadikan DPMTSP Kabupaten Siak salah satu tujuan favorit
pelaksanaan studi banding pemerintah daerah di Indonesia. Dalam rentang waktu
2014-2021, tercatat sudah lebih dari 54 pemerintah daerah setingkat Pemerintah
Provinsi maupun Kabupaten melakukan benchmarking ke Kabupaten Siak,"
ungkap Heriyanto. ***