Razia Prokes Makin Ketat Akibat Kasus Covid-19 di Kabupaten Siak Tinggi
Cari Berita

Advertisement

Razia Prokes Makin Ketat Akibat Kasus Covid-19 di Kabupaten Siak Tinggi

Sabtu, 08 Mei 2021


SIAK, PARASRIAU.COM - Penerapan razia penerapan protokol kesehatan semakin ketat dilaksanakan Tim Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Siak. Penerapan itu dilakukan menyusul semakin tinggi angka kasus Covid-19 di Negeri Istana ini.


Karena tingginya angka penularan Corona Virus Disease 2019 saat ini, sehingga Siak masuk dalam kawasan zona merah. Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker.


Pada Sabtu (8/05/2021) razia digelar di kilometer 4 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Razia rutin ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, guna meminimalisir penyebaran virus Corona.


Kasatpol PP Kabupaten Siak, Kaharuddin, S.Sos, M.Si melalui Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, S.Sos, M.Si mengatakan, Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid--19 ini digelar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


"Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aktivitas masyarakat sangat padat. Kami minta kesadaran masyarakat agar terus mematuhi Prokes yang ditetapkan pemerintah. Seperti, tetap menggunakan masker, menjaga jarak saat beraktivitas dan hindari kerumunan mengingat jumlah warga positif Covid-19 masih terus bertambah. Mohon semua menahan diri untuk ‘stay safe’, agar bepergian jangan lupakan masker, dan hindari kerumunan," ucap Subandi.


Tim Yustisi bersama instansi terkait terus berupaya menekan penyebaran virus Corona dengan cara gencar menggelar razia Prokes di sejumlah tempat yang berpotensi menjadi penularan Covid-19.


"Pada razia Prokes kali ini, ditemukan 41 pelanggaran tidak memakai masker. Di antaranya 16 orang mengikuti pemeriksaan tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan selanjutnya akan mengikuti sidang tipiring pada Hari Senin tanggal 10 Mei 2021 di Kantor Camat Tualang dari Pengadilan Negeri Siak secara virtual dan 25 orang lainnya masih di bawah umur diminta membuat surat pernyataan," ujarnya.


Selama melaksanakan Operasi Yustisi, petugas memberikan imbauan secara humanis dengan tujuan agar masyarakat memahami maksud Operasi Yustisi yang sering dilakukan, sehingga warga tidak mengabaikan terhadap Prokes saat keluar rumah.


Hal ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melakukan pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19. ***