PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Di hari pertama larangan mudik, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru tetap beroperasi dan hanya melayani satu kali penerbangan.
"Hari ini tanggal 6 Mei 2021 bandara tetap beroperasi. Dan kami hanya melayani 1 kali penerbangan Penumpang Komersial Route CGK-PKU-CGK oleh Garuda Indonesia," ungkap Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prastyo Suwandi, Kamis (6/5/2021).
Ia mengatakan, adapun penumpang yang diperbolehkan menggunakan transportasi udara adalah penumpang yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas.
"Namun tentunya dengan tetap mematuhi peraturan sebagaiman telah diatur dalam SE Gugus Tugas," jelasnya.
Saat ditanya berapa jumlah penumpang yang melakukan perjalanan hari ini, Yogi mengatakan akan menyampaikan sesegera mungkin.
"Untuk rekap jumlah penumpang nanti kita sampaikan setelah operasional bandara selesai. Agar datanya final," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.
Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Penerbangan operasional khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing.
4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
5. Penerbangan operasional angkutan kargo.
6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis.
7. Penerbangan operasional lainnya seizin Ditjen Perhubungan Udara.
Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku. (pr2/ckp)
Editor: M Ikhwan