Selama Ramadhan, Dewan Minta Batasi Kegiatan Mengundang Kerumunan
Cari Berita

Advertisement

Selama Ramadhan, Dewan Minta Batasi Kegiatan Mengundang Kerumunan

Kamis, 08 April 2021

 

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru meminta seluruh masyarakat bisa membatasi kegiatan yang mengundang banyak orang, dan kerumunan. Hal ini untuk mengatasipasi adanya penyebaran Covid-19 selama bulan  ramadhan. 


Pembatasan kegiatan tersebut berdasarkan surat edaran dengan Nomor 98 / SE / IV / 2021, Pemko Pekanbaru mengaruhi bagi daerah yang masih di dalam zona merah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan shalat tarawih dirumah saja.


"Ini masalah kesehatan warga negara untuk mendukung penyebaran Covid-19, 13 kelurahan dari 83 kelurahan yang ada di Pekanbaru masuk zona merah. Dan langkah ini kita (DPRD) kita dukung, "ujar Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, Kamis (8/4).


Lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, setelah aktifitas ibadah di Bulan Ramadhan dasar. Hamdani juga meminta-minta tempat-tempat hiburan malam juga harus menyesuaikan diri selama Ramdhan.


Karena ini aduan masyarakat banyak kenapa hanya masjid yang dasar, kenapa mall dan tempat-tempat hiburan masih buka. Ini kita menyuarakan aspirasi masyarakat, "kata Hamdani berakhir.


Saat ini, Kota Pekanbaru masih terdapat 13 Kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid 19, hal itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021.


Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.


Di dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota itu juga meminta izin pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.


Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam hari juga pembantuan hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isya, tarawih dan santapan rohani tidak lebih dari 75 menit.


Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah dasar hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.


Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta pengawasan protokol kesehatan. ***