Rayakan Idul Fitri, Pemerintah Hanya Izinkan 8 Wilayah Mudik Lokal
Cari Berita

Advertisement

Rayakan Idul Fitri, Pemerintah Hanya Izinkan 8 Wilayah Mudik Lokal

Senin, 19 April 2021


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik jelang Idul Fitri atau lebaran tahun 2021, terhitung sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, ada pengecualian untuk 8 wilayah yang boleh mudik lokal.


Mudik menjadi sebuah tradisi yang melekat bagi masyarakat Indonesia di berbagai daerah, terlebih bagi mereka yang merantau dari kampung halaman untuk mengadu nasib dan mencari pekerjaan. Namun sejak pandemi corona (COVID-19) melanda, pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penularan dan meningkatnya kasus harian baru.


Lalu mana saja 8 wilayah yang boleh mudik lokal? Berikut penjelasannya:


1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.


Sebanyak 8 wilayah yang boleh mudik lokal tersebut disebut berada dalam wilayah aglomerasi. Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (8/4/2021). Budi menggunakan istilah wilayah aglomerasi terkait daerah mana saja yang warganya diizinkan melakukan mudik lokal.


Sementara itu, salah satu maskapai penerbangan Indonesia, Citilink, memberi penjelasan terkait informasi yang menyatakan pemberhentian sementara seluruh penerbangan domestik pada 6-17 Mei 2021. Pihaknya hanya akan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang memenuhi kriteria.


“Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai pemberhentian sementara seluruh penerbangan domestik Citilink pada periode 6-17 Mei 2021, dapat kami informasikan bahwa saat ini penerbangan Citilink pada periode tersebut akan tetap beroperasi untuk angkutan logistik dan melayani masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021,” papar VP Corporate Secretary & CSR, Resty Kusandarina dalam keterangan persnya, Senin (12/4/2021).


Pihaknya akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


“Citilink juga berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dengan terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.


Sebelumnya, dalam keterangan yang terima awak media, Citilink menyatakan akan menghentikan penerbangan domestik sementara 6-17 Mei 2021.


“Bersama ini kami sampaikan Pemberhentian Sementara Pengoperasian Seluruh Penerbangan Domestik A320 Efektif Tanggal 06 – 17 Mei 2021,” bunyi keterangan Citilink. (pr2/dtc)


Editor: M Ikhwan