PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Sebanyak 200 kepala desa, pendamping desa, PPID Desa dan Pemdes se-Kabupaten Siak akan mengikuti desiminasi implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), selama dua hari, 7-8 April di Hotel Furaya, Pekanbaru.
Gubernur Riau Syamsuar didampingi Bupati Siak Alfedri dijadwalkan akan membuka kegiatan tersebut, Rabu (7/4/2021) siang besok.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan, SE, kepada media di Pekanbaru, Selasa (6/4/2021), mengungkapkan, diseminasi tersebut merupakan kegiatan yang tertunda tahun 2020 lalu karena pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah, kegiatan tersebut kini dapat dilaksanakan, tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Zufra Irwan.
Selama dua hari, kata Zufra, para peserta akan mengikuti pemaparan para komisioner KI Riau tentang UU KIP, Sistem Layanan Informasi Publik (SLIP), SLIP Desa, penyelesaian sengketa informasi publik serta pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Mengangkat tema "Membudayakan keterbukaan informasi menuju desa mandiri yang transparan berbasis teknologi", diseminasi ini juga akan jadi ajang sosialiasi serta membuka dan menambah wawasan kepala desa maupun perangkat desa lainnya tentang transparansi anggaran desa.
Di hari pertama selepas seremonial pembukaan oleh Gubernur Syamsuar, akan tampil Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan dengan topik "Implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik".
Disusul di sesi berikutnya Komisioner Bidang ASE Alnofrizal dengan topik "Penguatan PPID Utama dan Pembantu Terkait Struktur, Sistem Layanan Informasi Publik, SOP dan Daftar Informasi Publik".
Di hari kedua, Kamis, Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah akan menyampaikan paparan tentang "Implementasi SLIP Desa" dan Komisioner Bidang PSI Hasnah Gazali dengan topik "Penyelesaian Sengketa Informasi Publik".
Diseminasi dua hari yang diadakan Komisi Informasi Riau ini juga diisi dengan diskusi para kepala desa bersama dengan pemateri dan dipandu Komisioner Jhony Setiawan Mundung. (**)
Editor: M Ikhwan