PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau memerintahkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten Rokan Hulu untuk memberikan informasi yang diminta pemohon Yayasan Bening Nusantara (YBN). Majelis berkesimpulan informasi-informasi tersebut merupakan informasi terbuka yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik, dalam hal ini KONI Rohul.
Keputusan itu disampaikan Majelis Komisioner yang dipimpin Zufra Irwan selaku Ketua Majelis didampingi Alnofrizal dan Hasnah Gazali (anggota) dalam sidang ajudikasi non litigasi di ruang sidang Majelis Komisi Informasi, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (30/3/2021).
Pembacaan putusan sidang berlangsung sekitar setengah jam tanpa kehadiran pemohon Indra Ramos, S.HI selaku Ketua Yayasan Bening Nusantara maupun termohon Khairul Fahmi MT dan Muhibban, ST masing-masing Ketua Umum dan Sekretaris Umum KONI Rohul. Meski begitu sidang pembacaan putusan tetap berlangsung karena Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak mensyaratkan pemohon ataupun termohon mesti hadir dalam persidangan.
Dalam pembacaan putusan sidang terkait permohonan informasi Publik yang dimohonkan Pemohon, Majelis Komisioner KI Riau berpendapat, bahwa pertama, SK Pengurus KONI Rokan Hulu tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020 merupakan informasi terbuka yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik (vide Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan b UU KIP).
Kedua, besaran anggaran dan Laporan Realisasi yang diperoleh KONI Rokan Hulu tahun 2016, 2017, 2018, dan tahun 2019 yang berasal dari APBD Rokan Hulu atau sumber lainnya secara terperinci merupakan informasi terbuka yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (vide Pasal 9 Ayat (1), (2), dan (3) UU KIP).
Ketiga, Terkait Laporan Realisasi Tahun 2020 merupakan informasi berkala, artinya informasi a quo dapat menjadi informasi terbuka apabila telah selesai dilaksanakan audit oleh Instansi terkait.
Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum di atas, kata Zufra Irwan, Majelis Komisioner berkesimpulan, pertama, Komisi Informasi Provinsi Riau berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam perkara a quo. Ketiga, Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Termohon dalam perkara a quo; dan keempat Jangka waktu Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah memenuhi jangka waktu yang ditentukan peraturan oleh perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis Komisioner KI Riau kemudian memutuskan, pertama, Menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohonu untuk seluruhnya.
"Kedua, Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Informasi kepada Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon," kata Ketua Majelis Zufra Irwan sambil mengetuk palu putusan. (**)
Editor: M Ikhwan