PEKANBARU, PARASRIAU.COM - DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna pertama masa sidang II tahun sidang 2020/2021. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Senin (15/3).
Adapun agenda paripurna yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inovasi Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE didampingi Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP serta dua wakil lainnya Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Usai paripurna, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE kepada wartawan mengatakan bahwa dua Ranperda yang baru saja disahkan tersebut telah melalui dan tahapan yang panjang hingga pada akhirnya disepakati oleh anggota dewan untuk disahkan menjadi Perda.
Azwendi berharap Perda yang baru saja disahkan tersebut dapat segera dijalankan. Baik itu Perda Inovasi daerah maupun Perda Penanggulangan Bencana Daerah. "Perda ini memang agak terlambat, namun hari ini sudah kita laporkan dan sudah disahkan dan segera dilaksanakan," ujarnya.
Terkait Perda Penanggulangan Bencana, Politisi Demokrat menyebut bahwa di dalam Perda tersebut ada dua bencana yang masuk dalam kategori bencana alam seperti karhutla dan banjir. Meskipun Kota Pekanbaru tidak menjadi daerah penyumbang Karhutla TERBANYAK, tetapi hal ini perlu disikapi dan diantisipasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Azwendi meminta Perda Penanggulangan Bencana yang baru disahkan tersebut agar mengikuti arahan provinsi seiring saat ini Provinsi Riau telah menetapkan siaga Karhutla.
"Untuk masalah banjir tentu kita sepakat agar segera diatasi dengan cepat dan kita di DPRD untuk mendukung penganggarannya, ditambah dengan masterplan penanganan banjir sebagai acuan kita untuk mengatasi masalah banjir yang juga harus direalisasi, "terangnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi berharap Perda yang baru saja disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait intruksi untuk melakukan pembenahan dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Walaupun di tengah kondisi Covid-19, pengesahan Perda ini dapat menjadi semangat untuk kita memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk Perda Inovasi ini yang menuntut kita untuk berinovasi dalam pelayanan, terlebih dahulu Perda ini juga memperhatikan aturan yang ada seperti Undang-Undang Tahun 2014 dan ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015. Dengan Perda ini tentunya untuk meningkatkan pelayanan publik dan daya saing daerah untuk berinovasi dalam pelayanan, "jelasnya.
Mengenai Perda Penanggulangan Bencana Daerah, Ayat menyebut bahwa jika dibandingkan dengan daerah lain, Kota Pekanbaru memiliki bencana alam yang cukup rendah. Namun, perlu dilakukan langkah antisipasi dan berjalan dengan adanya peraturan daerah.
"Untuk Pekanbaru tidak separah daerah-daerah lain, namun dengan adanya Perda ini kita tetap dilakukan langkah antisipasi jangka panjang, dan kita tetap meminta-minta kepada OPD terkait untuk sigap dan tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada, "pungkasnya. ***