Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo |
JAKARTA, PARASRIAU.COM - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Surat Edaran tentang ketentuan pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingat Desa/Keluragan.
Dalam SE Nomor 9/2021 menjelaskan, pembentukan posko Covid-19 tersebut berdasarkan inisiatif Kepala Desa atau Kelurahan dengan menerapkan beberapa hal, yaitu menentukan struktur dan personel, menentukan lokasi, menyiapkan sarana dan prasarana, serta menilai status zonasi wilayah.
"Unsur posko terdiri dari Kepala Desa/Lurah dan aparat Desa/Kelurahan, Ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkatamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, relawan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan karang taruna," bunyi poin ke 2 dalam atura operasionalisasi Posko Desa dan kelurahan dikutip merdeka.com, Sabtu (13/2/2021).
Walaupun demikian struktur tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya serta perangkat desa/Kelurahan. Alur komanda dan koordinasi dalam posko pun diatur dalam SE tersebut yaitu pelaporan dilakukan oleh posko desa/kelurahan secara real-time kepada posko satu tingkatan di atasnya yaitu tingkat kecamatan kemudian berjenjang Kabupaten/Kota kemudian ke tingkat provinsi hingga ke Pusat.
"Supervisi kinerja Posko Covid-19 Desa/Kelurahan dilakukan secara berjenjang oleh Posko Covid-19 atay Satgas Covid-19 dilakukan di tingkat wilayah administrasi kepada posko Covid-19 atau Satgas penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya, " dalam SE tersebut.
Koordinasi pun dilakukan secara dua arah oleh Satgas Covid-19 dan Posko Covid-19 kepada Pemda pada tingkat tingkat wilayah administrasi yang sama. Kemudian posko Desa/Kelurahan meminta fungsi untuk pencegahan terdiri dari penerapan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga serta pembatasan mobilitas. Penanganan kesehatan 3 T (Testing, Tracing, dan treatment), dampak ekonomi, kemudian layanan masyarkat.
Tidak hanya itu, posko juga harus melakukan pembinaan yang terdiri dari penegakan displin dan pemberian sanksi. Kemudian pendukung yang terdiri dari pencatatan dan pelaporan logistik, serta dukungan komunikasi dan administrasi. Pembiayaan dalam pelaksanaan posko Covid-19 desa/Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 3 Tahun 2021 tentang pemberitahuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Serta SE Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tentang penyesuaian pengunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Surat Edaran berlaku sejak tanggal 12 Februari 2021 sampai 22 Februari dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," pada peraturan tersebut. (merdeka)
Editor: Anto Chaniago