PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan SMP Negeri tahun ajaran 2020/2021 dimulai 1 hingga 7 Juli 2020 dengan tetap menggunakan sistem zonasi.
"Pendaftaran tahun ini tetap menggunakan sistem zonasi, artinya berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. Pendaftaran memang sengaja dibuka satu minggu, karena dampak wabah COVID-19 yang sebelum-sebelumnya waktu PPDB digelar selama tiga hari," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru, Abdul Jamal di Pekanbaru, Ahad (31/5) kemarin.
Dikatakan Abdul Jamal, pendaftaran tahun ini tetap menggunakan sistem zonasi artinya berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. Pendaftaran memang sengaja dibuka satu minggu, karena dampak wabah COVID-19, biasanya lama waktu PPDB tiga hari.
Dengan waktu yang agak lama, diharapkan sekolah bisa mengatur jadwal pendaftaran dengan menerapkan protokol kesehatan sebabPPDB tidak bisa dilakukan secara daring atau online sepenuhnya. "Untuk manual nanti diatur mungkin 25 pendaftar per hari," katanya seperti dilansir antaranews.com.
Sementara untuk syarat PPDB sejauh ini tidak ada perubahan dengan tahun-tahun sebelumnya. Misalkan untuk peserta didik SD, berusia minimal tujuh tahun.
Kemudian untuk tingkat SMPN, lanjut Jamal, ada empat jalur yang bisa ditempuh, pertama warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kedua jalur prestasi akademik dan non-akademik 20 persen dan ketiga jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Keempat jalur pindahan lima persen, ini termasuk kuota bagi anak guru. pr2