Desember, Tagihan Listrik Bakal Naik Seiring Diberlakukan Perda PPJ
Cari Berita

Advertisement

Desember, Tagihan Listrik Bakal Naik Seiring Diberlakukan Perda PPJ

Selasa, 12 November 2019



PEKANBARU, PARASRIAU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mulai Desember 2019 ini. Diberlakukannya revisi Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang PPJ itu bakal berimbas pada naiknya tagihan listrik pelanggan PLN.

"Sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan sudah dikoordinasikan dengan provinsi. Segera akan diundangkan dan mungkin akan berlaku pada bulan Desember 2019," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa (12/11).

Ia menjelaskan, jika nanti sudah diberlakukan, kenaikan PPJ untuk rumah tangga yang menggunakan daya di atas 3.500 Vol Amper (VA) sebesar 2 persen. Artinya akan ada kenaikan dari 6 persen menjadi 8 persen. "Sedangkan yang berada di bawah 3.500 VA tetap 6 persen," jelasnya.

Sedangkan untuk industri, kata Ami, dari 6 persen dinaikkan menjadi 10 persen. Sementara untuk sosial tetap 5 persen. "Dengan kenaikan tarif PPJ, akan ada potensi kenaikan pendapatan antara Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar perbulannya," tutupnya. pr2

dilansir: cakaplah.com